RajaKomen

Sah! Ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Mulai Berlaku

2 Nov 2020  |  1104x | Ditulis oleh : Admin
Sah! Ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Mulai Berlaku

Aghil - Kemarin, tepatnya pada tanggal 2 November 2020 UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja resmi berlaku. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang Undang ini.

UU Cipta Kerja telah dibuat dengan nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang berlaku adalah yang memiliki total halaman 1.187. Anda dapat mengaksesnya di situs resmi Setneg.go.id.

"Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 yang melansir Suara.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.

Diketahui sebelumnya, bahwa UU Cipta Kerja ini mengalami beberapa perubahan pada jumlah halamannya. Sebelumnya, ditemukan versi yang berjumlah 1.208 halaman pada situs DPR. Kemudian saat rapat paripurna, jumlah halaman kembali berubah menjadi 905 halaman.

Tak sampai disana, sempat beredar juga draft UU Cipta Kerja yang berjumlah 1.052 halaman dan 1.035 halaman. Namun saat diserahkan kepada pemerintah oleh DPR jumlah halaman sebanyak 812 halaman yang merupakan draft final.

Adapun yang disahkan adalah salinan yang berjumlah 1.187 halaman pada laman resmi Setneg.go.id.

Pratikno, Menteri Sekretariat Negara menuturkan bahwa format yang disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara adalah 1.187 halaman. Draft inilah yang diserahkan pada Presiden.

Meskipun berbeda jumlah halamannya, namun substansi dari draft RUU Cipta Kerja tak mengalami perubahan.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ujar Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Pratikno menuturkan sebelum naskah draft RUU Cipta Kerja diserahkan ke Jokowi, Kemensesneg melakukan penyesuaian dan pengecekan teknis sebelum diundangkan.

Adapun kata Pratikno, setiap perbaikan teknis yang dilakukan Kemensesneg terkait naskah draft UU, sudah melalui di persetujuan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

Berita Terkait
Baca Juga: