Kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain menjerat mantan mensos, kabar bahwa sang Ketua DPR ikut menikmati hasil korupsi Bansos memang santer terdengar. Aliran dana korupsi tersebut rupanya sampai kepada Puan Maharani dari partai PDI Perjuangan yang saat ini sedang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi yang beredar di masyarakat masih berkembang dan akan dikonfirmasi kembali.
“Pada prinsipnya segala informasi yang berkembang dipastikan akan dikonfirmasi kepada para saksi,” kata Ali Fikri, Senin (25/1).
Apa yang disampaikan Ali Fikri tersebut merespons pemberitaan media yang menyebut bahwa Puan Maharani, yang diduga ikut menikmati proyek tersebut melalui orang kepercayaannya. Dalam pemberitaan tersebut, Direktur PT Tridiaksi Rohisah Lia disebut mendapatkan jatah pengadaan 199 paket bansos senilai Rp 57,63 miliar karena menyebut nama Puan Maharani.
Lia menggunakan PT Tri Perkasa Abadi Cemerlang mendapatkan kuota 25 ribu paket senilai Rp 6,75 miliar. Dalam pemberitaan media itu, Lia menyangkal menyebut atau melibatkan Puan Maharani. Terkait hal tersebut KPK menolak merespons secara berlebihan. Berbekal informasi dan sejumlah bukti, penyidik KPK akan mengusut kasus ini sampai tuntas.
Salah satu upaya itu dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa kasus.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena ada kebutuhan penyidikan. Kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut, sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Namun, Ali tidak menjawab lugas apakah Lia dan Puan Maharani akan dipanggil oleh KPK.
“Terkait materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan kepada masyarakat secara detail, nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya adalah rumah Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Setelah penggeledahan, lembaga antirasuah juga mengisyaratkan akan memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus.