JAKARTA – Pada tanggal 28 Juli 2023, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Fismondev Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku penipuan berkedok sekolah bisnis, R Gunawan (RG), di daerah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/ yang diajukan oleh Korban Alexander Foe pada 1 Maret 2018, yang melaporkan RG atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU.
Dalam laporan tersebut, Alexander Foe, salah satu korban penipuan investasi bisnis yang dilakukan oleh RG, merasa sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap tersangka RG setelah buron selama tiga tahun.
Alexander mengungkapkan, "RG adalah seorang penipu ulung yang kerap menggunakan modus mendirikan sekolah bisnis. Dia mengiming-imingi dan merayu muridnya untuk melakukan investasi dalam mendirikan bisnis dengan janji-janji keuntungan besar yang berkedok semangat 'social entrepreneurship', ideologi nasionalis, dan spiritual."
Taktik RG dilakukan melalui program "Bincang Bisnis" yang diadakan secara rutin di Bandung dan Jakarta setiap minggu. Dalam acara ini, RG merekrut calon murid yang kemudian menjadi korban dari program penipuannya. Calon murid diminta untuk menjadi anggota sekolah bisnis RG dan selanjutnya diminta untuk menyediakan dana atau mencari modal untuk membangun bisnis bersama.
"RG diduga telah berkolaborasi dengan notaris dan bank untuk merancang penipuannya secara terstruktur dan hati-hati sehingga ketika saya dan korban lainnya melaporkan kejahatannya, banyak perkara yang terjatuh di ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi," tambah Alexander.
Sang pelaku mengaku sebagai lulusan Harvard University dan kembali ke Indonesia untuk membangun generasi muda melalui sekolah bisnisnya, GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School). Tindakan RG dapat dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih yang diduga melibatkan banyak surat negara dan pejabat negara.
Alexander berharap, "Dengan bantuan Kepolisian Metro Jaya, kasus yang menimpa saya dan para korban lainnya akan segera terungkap dan tersangka kerah putih RG akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang kami alami."
Dalam upaya penangkapan, tim yang dipimpin oleh Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan berhasil menangkap RG di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16:40 WIB. Meskipun tersangka mencoba melawan, tim berhasil mengamankannya dengan keberanian dan kerjasama tim di lapangan.
Semoga penangkapan RG membawa keadilan bagi para korban penipuan dan memberikan pelajaran bagi orang lain tentang berhati-hati dalam berinvestasi serta pentingnya kecermatan dalam memilih sekolah bisnis yang tepat. Kepolisian diharapkan tetap mengawal dan menyelidiki kasus ini dengan tuntas untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.