Ketika Deforestasi Legal Menjadi Bencana Politik
Oleh Admin, 24 Jan 2026
Polemik deforestasi kembali menempati panggung utama diskursus nasional setelah Anies Baswedan menyampaikan pernyataan keras pada 18 Januari 2026. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, Anies mengungkap bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia terjadi secara legal melalui izin resmi negara. Pernyataan ini bukan sekadar data, melainkan kritik langsung terhadap fondasi kebijakan pembangunan nasional.
Anies menautkan deforestasi legal dengan rentetan bencana banjir dan longsor di Sumatra, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya, kehancuran hutan yang dilegalkan negara telah melumpuhkan fungsi ekologis alam dan menjadikan masyarakat sebagai pihak paling rentan ketika bencana terjadi.
Deforestasi Legal dan Kegagalan Tata Kelola
Selama ini, pembalakan liar kerap diposisikan sebagai kambing hitam kerusakan hutan. Namun Anies justru menyoroti akar masalah yang lebih mendasar: sistem perizinan negara yang membuka ruang eksploitasi masif.
“Jika hampir seluruh deforestasi terjadi secara legal, maka yang harus dikritisi adalah sistemnya, bukan hanya pelakunya,” ujar Anies.
Ia menilai legalitas telah bergeser makna bukan lagi instrumen perlindungan, melainkan pembenaran eksploitasi. Izin konsesi perkebunan, tambang, dan hutan industri banyak diberikan di kawasan yang secara ekologis rapuh dan rawan bencana, tanpa mitigasi yang memadai.
Sumatra: Bencana sebagai Konsekuensi Politik
Dalam beberapa tahun terakhir, Sumatra mengalami peningkatan frekuensi dan skala bencana ekologis. Banjir bandang dan longsor tidak lagi bersifat insidental, melainkan berulang dan meluas. Hilangnya tutupan hutan membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air, sementara lereng menjadi tidak stabil.
Anies menyebut kondisi ini sebagai bencana yang lahir dari kebijakan, bukan semata fenomena alam. Ia menegaskan bahwa rakyat kecil menjadi korban berlapis: kehilangan lingkungan hidup sekaligus menanggung kerugian sosial dan ekonomi akibat keputusan politik yang berpihak pada eksploitasi.
20 Januari 2026: Langkah Prabowo dan Pencabutan Izin
Dua hari setelah pernyataan tersebut, pada 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret dengan mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap degradasi hutan dan kerusakan lingkungan.
Kebijakan ini dipersepsikan sebagai respons terhadap tekanan publik yang menguat, sekaligus sinyal bahwa isu lingkungan mulai mendapatkan perhatian serius di tingkat negara. Meski demikian, langkah ini juga memunculkan pertanyaan: apakah pencabutan izin ini bersifat korektif sementara atau menjadi awal reformasi struktural?
Legal vs Legitimate
Dalam forum Rakernas, Anies menekankan satu pesan kunci: legal tidak selalu berarti legitimate. Ia mengkritik paradigma pembangunan yang mengorbankan daya dukung lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Menurutnya, hutan tidak boleh diperlakukan semata sebagai komoditas. Ketika hutan rusak, dampaknya tidak terbatas pada statistik ekonomi, tetapi langsung menyentuh kehidupan masyarakat mulai dari krisis air, pangan, hingga keselamatan jiwa.
“Hutan adalah penyangga kehidupan. Ketika negara melegalkan kerusakannya, negara sedang mempertaruhkan keselamatan rakyatnya,” tegas Anies.
Gerakan Rakyat dan Politik Ekologi
Rakernas I Ormas Gerakan Rakyat menjadi momentum konsolidasi isu lingkungan sebagai agenda politik nasional. Deforestasi diposisikan sebagai persoalan keadilan: keuntungan terkonsentrasi pada segelintir korporasi, sementara risiko bencana ditanggung masyarakat luas.
Gerakan Rakyat diproyeksikan mendorong perubahan kebijakan melalui transparansi perizinan, penguatan kontrol publik, dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Apakah Cukup dengan Pencabutan Izin?
Meski pencabutan izin 28 perusahaan dipandang progresif, banyak kalangan menilai deforestasi di Indonesia bersifat sistemik. Selama logika pembangunan masih bertumpu pada eksploitasi lahan dan lemahnya pengawasan, deforestasi legal akan terus menemukan jalannya.
Tanpa reformasi menyeluruh pada sistem perizinan, tata ruang, dan penegakan hukum terhadap korporasi besar, kebijakan pencabutan izin berisiko menjadi langkah simbolik semata.
Lingkungan sebagai Isu Politik Masa Depan
Pernyataan Anies pada 18 Januari 2026 dan langkah Prabowo pada 20 Januari 2026 menandai pergeseran penting: politik lingkungan mulai masuk ke jantung perdebatan nasional. Di tengah krisis iklim global, isu deforestasi tidak lagi periferal, melainkan menyentuh soal kepemimpinan dan keberpihakan negara.
Kesadaran publik terutama generasi muda kian tumbuh bahwa bencana ekologis adalah produk keputusan politik. Siapa pun yang mampu menawarkan perubahan nyata menuju pembangunan berkelanjutan berpotensi memperoleh legitimasi politik yang kuat.
Pernyataan Anies tentang 97 persen deforestasi legal membuka tabir persoalan mendasar kebijakan kehutanan Indonesia. Respons Prabowo dengan mencabut izin 28 perusahaan menunjukkan adanya reaksi negara. Namun pertanyaan krusial tetap ada: akankah Indonesia benar-benar mengubah arah pembangunannya, atau terus membayar mahal kerusakan hutan atas nama legalitas?
Artikel Terkait
Artikel Lainnya